:::: MENU ::::

Kamis, 10 Maret 2016

PT. Bangun Maju melakukan penjualan lemari arsip kepada PT. Prasarana Sumatera Utara senilai  Rp. 220.000.000,-. Pembayaran dilakukan oleh Bendaharawan PT. PPSU (PT. Prasarana Sumatera Utara). Dalam kontrak penjualan dengan pemerintah yang didanai dari APBN/APBD, biasanya harga jual sudah termasuk PPN sebesar 10 %, maka kita harus tau harga jual yang tidak termasuk PPN atau PPnBM.
@ Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 22 : harga beli yang tidak termasuk PPN atau PPnBM.
cara menghitungnya : 100/110 x harga beli yang sudah termasuk PPN atau PPnBM.
100/110 x Rp. 220.000.000,- = Rp. 200.000.000,-
@ PPh 22 yang dipungut Bendaharawan Pemerintah dari transaksi pembayaran :
Tarif Pajak x harga beli yang tidak termasuk PPN atau PPnBM
1,5 % x Rp. 200.000.000,- = Rp 3.000.000,-

Sumber : https://kartikaharahap.wordpress.com/2012/02/04/pph-22-pajak-penghasilan-pasal-22/
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar