:::: MENU ::::

Kamis, 10 Maret 2016

Cara menghitung PPh 21 terbaru karyawan atau pegawai tetap adalah sebagai berikut:
Ika adalah karyawati pada perusahaan PT. Sinar Unggul dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.  Suami Ika merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Ika menerima gaji Rp 3.000.000,- per bulan. PT. Sinar Unggul mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 40.000,- per bulan. Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- per bulan, 
Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- sebulan, di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Ika membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. 
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Ika juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji3.000.000,00
Tunjangan Lainnya: lembur (overtime)2.000.000,00

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1.00%

30.000,00
Premi Jaminan Kematian 0.30%9.000,00
Penghasilan bruto5.039.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan:
    5% x 5.039.000,00 = 251.950,00

 251.950,00
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
    2% dari gaji pokok

60.000,00
3. Iuran Pensiun (bila ada)30.000,00
(341.950,00)
Penghasilan neto sebulan4.697.050,00
Penghasilan neto setahun
12 x 4.697.050,00
56.364.600,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP): (TK/0) untuk WP sendiri

36.000.000,00
(36.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak setahun20.364.600,00
Pembulatan20.364.600,00
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)
5% x 50.000.000,001.018.200,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
1.018.200,00 : 12
84.850,00
*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 84.850,00 x 120% = Rp 101.820,00
Penjelasan:
Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 3.000.000,-.
Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007.
Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun
Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan.
Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, makapenghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015, terhitung 1 Januari 2015, PTKP yang berlaku adalah sebagai berikut:
  •     Untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp 36.000.000,- per tahun. 
  •     Tambahan Wajib Pajak kawin Rp 3.000.000,- per tahun. 
  •     Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 3.000.000,- per tahun. 
  •     Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 3.000.000,- per tahun.

Besarnya PTKP jika dilihat dari status perkawinan WP (TK = tidak kawin ; K = kawin) :
  •     TK/0 = Rp 36.000.000,- per tahun
  •     K/0 = Rp 39.000.000,- per tahun
  •     K/1 = Rp 42.000.000,- per tahun
  •     K/2 = Rp 45.000.000,- per tahun 
  •     K/3 = Rp 48.000.000,- per tahun
Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Ika adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).
(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.

Categories:

0 komentar:

Posting Komentar