:::: MENU ::::

Kamis, 18 April 2013


Di dalam memahami suatu ketentuan Undang-undang agar jelasdiperlukan suatu penafsiran. Penafsiran hukum ialah suatu upaya yang pada dasarnya menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam arti memperluas ataupun membatasi atau mempersempit pengertian hukum yang ada dalam rangka penggunaannya untuk memecahkan masalah atau persoalan yang sedang dihadapi.
Cara-cara penafsiran hanya merupakan alat untuk mencobamengetahui dan memahami arti kadah-kaedah hukum.

Macam-macam penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum:


a.    Penafsiran Tata Bahasa (Gramatika).
Penafsiran tata bahasa, ialah cara penafsiran berdasarkan pada bunyi ketentuan undang-undang, dengan berpedomen pada arti perkataanperkataan dalam hubungannya satu sama lain dalam kalimat-kalimat yang dipakai oleh undang-undang, yang dianut ialah semat-mata arti perkataan menurut tata bahasa atau kebiasaan, yakni arti dalam pemakaiansehari-hari.

b.    Penafsiran Sahih (Resmi, Autentik)
Ialah penafsiran yang pasti terhadap kata-kata itu sebagaimana yang diberikan oleh pembentuk Undangundang. Misalnya arti “malam” dalam Pasal 98 KUHP yang berarti waktu antara matahari terbenam dari matahari terbit.

c.    Penafsiran Histories :
1). Sejarah hukumannya, yang diselidiki maksudnya berdasarkansejarah terjadinya hukum tersebut.
Drs. Arif Surojo, M. Hum / PHP 18
2). Sejarah Undang-undangnya, yang diselidiki maksud pembentuk undang-undang pada waktu membuat undang-undang itu, misalnya didenda f 10, sekarang ditafsirkan dengan uang R.I.,sebesar Rp.10,-


d.    Penafsiran Sistematis (Dogmatis).
Penafsiran sistematis ialah penafsiran memiliki susunan yangberhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya baik dalam undangundang itu maupun dengan undang-undang yang lain.

e.    Penafsiran Sosiologi.
Penafsiran sosiologi yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang. Hal ini penting karena kebutuhan-kebutuhan berubah menurut masa, sedangkan undang-undang tetap saja.


f.     Penafsiran Ekstensip.
Penafsiran ekstensip ialah penafsiran dengan memperluas arti, katakata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa dapatdimaksudkan dalam ketentuan itu. Misalnya “aliran listrik termasukbenda”.

g.    Penafsiran Restriktif.
Penafsiran restriktif ialah penafsiran dengan mempersempit arti katakata dalam suatu undang-undang, misalnya “kerugian” tidak termasuk kerugian yang “tak berwujud” seperti sakit, cacat dan lain-lain.

h.    Penafsiran Analogis.
Penafsiran analogis ialah penafsiran pada suatu hukum denganmemberi ibarat (kiyas) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan, kemudian dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.

i.      Penafsiran A Contrario.
Penafsiran a contrario ialah suatu cara penafsiran undang-undangyang didasarkan pada lawan dari ketentuan tersebut. Contoh Pasal 34 BW yang menyatakan bahwa seorang perempuan tidakdiperkenankan menikah lagi sebelum lewat 300 hari setelahperkawinannya terdahulu diputuskan. Bagaimana hanya dengan laki-laki ? Tidak berlaku karena kata lakilaki tidak disebutkan.

Cara-cara penafsiran sebagaimana telah diuraikan terdahulu pada umumnya berlaku dalam Hukum Pajak, namun penafsiran Drs. Arif Surojo, M. Hum / PHP 19 Undang-undang pajak sering dilihat dengan kaca mata yang istimewa, sehingga sering para sarjana mengatakan sebagai masalah yang luarbiasa. Alasannya banyak orang yang berbuat demikian, karena berdasarkan kenyataan, bahwa corak pemungutan pajak berpengaruh besar atas cara-cara penafsiran itu.
Mr. Santoso Brotodihardjo, S.H. (1982 : 147), menyatakan bahwa hingga kini yang merupakan titik persengketaan di antara para sarjana adalah penafsiran analogi dalam Hukum Pajak, sekali pun pada gelagatnya pada akhir-akhir ini mereka cenderung kepada pendapat bawa penafsiran semacam ini harus tidak dipergunakan dalam penafsiran perundang-undangan pajak.
Berdasarkan Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945 bahwa segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang. Artinya bahwa tidaklah sekali-kali diperkenankan memungut pajak selain berdasarkan Undang-undang. Maksud dari ketentuan ini agar wajib pajak tidak diperlakukan semena-mena oleh Fiskus.

Selasa, 16 April 2013

Tipe tipe Obligasi
  1. Obligasi berjangka (Term Bonds) : Obligasi yang jatuh tempo pada satu tanggal
  2. Obligasi berjangka (serial Bonds) : Obligasi yang jatuh tempo secara cicilan
  3. Obligasi yang dijamin : memberikan perlindungan pada investor dengan cara menyediakan suatu bentuk jaminan
  4. Obligasi yang tidak dijamin : Tidak dilindungi dengan jaminan aktiva tertentu
  5. Obligasi atas nama : menyebutkan nama pemegangnya di catatan perusahaan
  6. Obligasi atas petunjuk : tidak mencatat nama pemegang obligasi sehingga kepemilikan akan berpindah tangan ketika obligasi tersebut berpindah tangan. 

Kapitalisasi Bunga
- Biaya yang dimulai pada saat pengeluaran pertama terjadi untuk proyek tersebut dan terus berlanjut selama      pekerjaan berlangsung dan sampai aktiva tersebut selesai dan siap untuk digunakan
- Kapitalisasi bunga dihitung dengan menggunakan jumlah pengeluaran untuk proyek tersebut 
Metode penyusutan faktor waktu :

Metode garis lurus : menghubungkan penyusutan dengan berjalannya dan mengakui jumlah yang sama untuk setiap tahunnya selama masa manfaat aktiva tersebut

metode yang dipercepat :

  • metode jumlah angka tahun : mengakui jumlah penyusutan yang semakin menurun
  • metode saldo menurun : menyebabkan biaya yang terus menurun dengan cara mengalihkan tarif presentase tetap pada nilai buku yang menurun.
Metode penyusutan faktor penggunaan:

  • metode jam jasa : pembelian aktiva mengambar jumlah jasa yang dibeli
  • metode untuk produksi : suatu aktiva diperoleh untuk jasa yang dapat diberikannya dalam bentuk hasil produksi 
Defenisi kewajiban menurut FASB yaitu pengorbanan manfaat ekonomi dimasa depan yang muncul dari kewajiban saat ini dari suatu entitas tertentu untuk mengalihkan aset atau menyediakan jasa kepada entitas lain dari masa depan, sebagai hasil transaksi atau kejadian di masa lalu.

Kategori termasuk harga perolehan Tanah, Peralatan, dan Bangunan 
Harga perolehan tanah : 
  • Harga beli, komisi, biaya hukum, biaya survei
  • biaya pembersihan dan perataan
  • penambahan jalan dan saluran air
Harga perolehan bangunan
  • Harga beli
  • comiccions, legal fees, oscrow fees
Harga perolehan peralatan
  • harga beli
  • pajak, beban angkut, asuransi dan pemasangan
  • pengeluaran yang terjadi dalam penyiapan aktiva untuk penggunaan yang direncanakan
  • biaya rekondisi/uji coba