Di dalam memahami suatu ketentuan
Undang-undang agar jelasdiperlukan suatu penafsiran. Penafsiran hukum ialah
suatu upaya yang pada dasarnya menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik
dalam arti memperluas ataupun membatasi atau mempersempit pengertian
hukum yang ada dalam rangka penggunaannya untuk memecahkan
masalah atau persoalan yang sedang dihadapi.
Cara-cara penafsiran hanya merupakan
alat untuk mencobamengetahui dan memahami arti kadah-kaedah hukum.
Macam-macam penafsiran yang dikenal
dalam ilmu hukum:
a.
Penafsiran Tata Bahasa (Gramatika).
Penafsiran
tata bahasa, ialah cara penafsiran berdasarkan pada bunyi ketentuan
undang-undang, dengan berpedomen pada arti perkataanperkataan dalam
hubungannya satu sama lain dalam kalimat-kalimat yang dipakai oleh
undang-undang, yang dianut ialah semat-mata arti perkataan menurut tata
bahasa atau kebiasaan, yakni arti dalam pemakaiansehari-hari.
b.
Penafsiran Sahih (Resmi, Autentik)
Ialah
penafsiran yang pasti terhadap kata-kata itu sebagaimana yang diberikan
oleh pembentuk Undangundang. Misalnya arti “malam” dalam Pasal 98 KUHP
yang berarti waktu antara matahari terbenam dari matahari terbit.
c.
Penafsiran Histories :
1). Sejarah
hukumannya, yang diselidiki maksudnya berdasarkansejarah terjadinya hukum
tersebut.
Drs. Arif
Surojo, M. Hum / PHP 18
2). Sejarah
Undang-undangnya, yang diselidiki maksud pembentuk undang-undang pada
waktu membuat undang-undang itu, misalnya didenda f 10, sekarang
ditafsirkan dengan uang R.I.,sebesar Rp.10,-
d.
Penafsiran Sistematis (Dogmatis).
Penafsiran
sistematis ialah penafsiran memiliki susunan yangberhubungan dengan bunyi
pasal-pasal lainnya baik dalam undangundang itu maupun dengan
undang-undang yang lain.
e.
Penafsiran Sosiologi.
Penafsiran sosiologi
yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang. Hal ini
penting karena kebutuhan-kebutuhan berubah menurut masa, sedangkan
undang-undang tetap saja.
f.
Penafsiran Ekstensip.
Penafsiran
ekstensip ialah penafsiran dengan memperluas arti, katakata dalam
peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa dapatdimaksudkan dalam ketentuan itu.
Misalnya “aliran listrik termasukbenda”.
g.
Penafsiran Restriktif.
Penafsiran
restriktif ialah penafsiran dengan mempersempit arti katakata dalam suatu
undang-undang, misalnya “kerugian” tidak termasuk kerugian yang “tak
berwujud” seperti sakit, cacat dan lain-lain.
h.
Penafsiran Analogis.
Penafsiran
analogis ialah penafsiran pada suatu hukum denganmemberi ibarat (kiyas) pada
kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga suatu peristiwa
yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan, kemudian dianggap sesuai dengan
bunyi peraturan tersebut.
i.
Penafsiran A Contrario.
Penafsiran a
contrario ialah suatu cara penafsiran undang-undangyang didasarkan pada lawan
dari ketentuan tersebut. Contoh Pasal 34 BW yang menyatakan bahwa
seorang perempuan tidakdiperkenankan menikah lagi sebelum lewat 300 hari
setelahperkawinannya terdahulu diputuskan. Bagaimana hanya dengan
laki-laki ? Tidak berlaku karena kata lakilaki tidak disebutkan.
Cara-cara penafsiran
sebagaimana telah diuraikan terdahulu pada umumnya berlaku dalam Hukum
Pajak, namun penafsiran Drs. Arif Surojo, M. Hum / PHP
19 Undang-undang pajak sering dilihat dengan kaca mata yang
istimewa, sehingga sering para sarjana mengatakan sebagai masalah yang
luarbiasa. Alasannya banyak orang yang berbuat demikian,
karena berdasarkan kenyataan, bahwa corak pemungutan pajak
berpengaruh besar atas cara-cara penafsiran itu.
Mr. Santoso Brotodihardjo, S.H.
(1982 : 147), menyatakan bahwa hingga kini yang merupakan titik
persengketaan di antara para sarjana adalah penafsiran analogi dalam Hukum
Pajak, sekali pun pada gelagatnya pada akhir-akhir ini mereka cenderung
kepada pendapat bawa penafsiran semacam ini harus tidak
dipergunakan dalam penafsiran perundang-undangan pajak.
Berdasarkan Pasal 23 Ayat (2) UUD
1945 bahwa segala pajak untuk keperluan Negara
berdasarkan Undang-undang. Artinya bahwa tidaklah sekali-kali
diperkenankan memungut pajak selain berdasarkan Undang-undang. Maksud dari
ketentuan ini agar wajib pajak tidak diperlakukan semena-mena oleh Fiskus.
0 komentar:
Posting Komentar