:::: MENU ::::

Selasa, 19 April 2016

PT Asia Baja Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Besi dan Baja.
Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 6.245.753.000,00
Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 7.256.458.000,00  dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.765.459.000,00

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
1.  Karena Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2014 sebesar 
    Rp 6.245.753.000,00 . atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan adalah
    berdasarkan Pasal 17dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
2. Karena Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2015 sebesar
   Rp 7.256.458.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan dihitung
   dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas
   pengurangan 50 % dan yang tidak mendapatkan pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan
   Kena Pajak sebesar Rp.765.459.000,00 

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas :
4.800.000.000   x 765.459.000 =  506.335.625
7.256.458.000
Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas :
765.459.000 - 506.335.625 =  259.123.375

Pajak Penghasilan yang terutang :
Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :
25 % x 50 %   x 506.335.625 =  63.291.875
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
25%  x 259.123.375 =  64.780.750.

Total PPh Badan Terutang :
63.291.875 + 64.780.750  = 128.072.625

Sumber : http://www.wibowopajak.com/2012/02/contoh-perhitungan-pph-badan-tahun-2011_08.html

Categories:

0 komentar:

Posting Komentar