PT. Maju Makmur Mandiri pada tanggal 1 September 2015 melakukan pembayaran atas sewa mobil yang disewanya dari CV. SB Rent sebesar Rp. 40 Juta untuk sewa mobil selama 4 bulan (September 2015 s/d Desember 2015). Kedua perusahaan baik PT. MMM maupun CV. SB Rent telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bagaimana Jurnal untuk kedua perusahaan tersebut?
Pembahasan
Untuk contoh soal di atas maka PT. MMM harus memotoh PPh pasal 23 dengan tarif 2% dari pembayaran persewaan mobil tersebut, dan pemotongan pajak oleh PT. MMM tersebut merupakan kredit pajak bagi CV. SB Rent.
Sebaliknya bagi CV. SB Rent wajib memungut PPN sebesar 10% yang merupakan Pajak Masukan bagi PT. MMM.
Jurnal
PT. MMM
01 - 09 - 15 Sewa Dibayar Dimuka Rp. 40.000.000,-
PPN Masukan Rp. 4.000.000,-
Utang PPh Pasal 23 Rp. 800.000,-
Kas Rp. 43.200.000,-
(Jurnal pembayaran sewa mobil Sep - Des 2015)
30 - 09 - 15 Beban Sewa Rp. 10.000.000,-
Sewa Dibayar Dimuka Rp. 10.000.000,-
(Jurnal penyesuaian pengakuan beban sewa)
CV. SB Rent
01 - 09 - 15 Kas Rp. 43.200.000,-
UM PPh Pasal 23 Rp. 800.000,-
PPN Keluaran Rp. 4.000.000,-
Pendapatan Sewa Diterima Dimuka Rp. 40.000.000,-
(Jurnal penerimaan pembayaran sewa mobil Sep - Des 2015)
30 - 09 - 15 Pendapatan Sewa Diterima Dimuka Rp. 10.000.000,-
Pendapatan Sewa Rp. 10.000.000,-
(Jurnal penyesuaian pengakuan pendapatan sewa)
Sumber : http://anitasharing.blogspot.co.id/2015/09/pencatatan-transaksi-pph-pasal-23-pph.html
0 komentar:
Posting Komentar